Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap usaha penyelundupan burung-burung eksotis langka yang dilindungi. Namun yang membuat miris adalah usaha penyelundupan tersebut sangat kejam, karena memasukkan burung-burung tersebut dalam sebuah wadah botol plastik air mineral yang sudah dimodifikasi.
Dalam penggagalan aksi penyelundupan tersebut, pihak kepolisian menangkap seorang bernama Mulyono yang merupakan warga Mojokerto. Mulyono ditangkap pihak berwajib sekitar jam tiga sore. Kecurigaan pihak kepolisian terhadap Mulyono karena pria berusia 38 tahun tersebut selalu berusaha menghindar dari pengamatan polisi.
Ketika barang bawaan Mulyono digeledah, polisi menemukan puluhan burung langka yang dilindungi seperti burung kakatua jambul kuning dan juga burung bayan hijau yang dimasukkan dalam botol plastik air mineral. Meskipun keterangan yang diberikan Mulyono selalu berubah-ubah, polisi masih mencari informasi mengenai kepemilikan burung-burung langka tersebut.
Menurut pengakuan Mulyono, ia mendapat burung-burung tersebut dari pemberian temannya di Ambon. Pria itu juga mengaku tak tahu kalau burung-burung tersebut merupakan spesies yang dilindungi. Karena ulahnya tersebut, Mulyono terancam mendapatkan pasal berlapis pasal 21 ayat 2, pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dengan ancaman kurungan selama lima tahun.
0 comments:
Post a Comment